Mamuju, SorotanPena.Id – Dalam upaya memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan di Sulawesi Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Barat, Jumat (27/3/2026).
Kunjungan ini dipimpin Sekretaris Dinas ESDM Sulbar, Alexander Arruanpasau, didampingi Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Ilham. Rombongan diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Alexander menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam mendorong kemudahan investasi di Sulawesi Barat. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara Dinas ESDM sebagai instansi teknis dan DPMPTSP sebagai pintu layanan perizinan.
Pembahasan difokuskan pada kendala teknis yang dihadapi pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), khususnya terkait proses perpanjangan izin. Ilham menjelaskan, sejumlah pelaku usaha saat ini telah memasuki masa perpanjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
“Secara regulasi, pemegang SIPB berhak mengajukan perpanjangan izin. Namun, hingga saat ini fitur perpanjangan SIPB belum tersedia dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko,” ungkap Ilham.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas ESDM Sulbar meminta dukungan DPMPTSP untuk memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM agar segera dilakukan penyesuaian sistem OSS. Diharapkan, fitur perpanjangan SIPB dapat segera diakomodasi sehingga proses perizinan tidak menghambat aktivitas usaha di daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menghadirkan pelayanan birokrasi yang responsif, adaptif, dan solutif bagi dunia usaha, sejalan dengan visi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah daerah terus berupaya mengurai berbagai kendala regulasi guna mendorong iklim investasi yang kondusif serta memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (Rls/*)












