MAMUJU, SOROTANPENA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) se-Sulawesi Barat di Hotel Matos Mamuju, Senin (29/6/2026).
Mengusung tema “Sinergi Gerakan Akselerasi Rencana Umum Pengadaan (RUP)”, kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mewakili Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Rakor diikuti Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Barat, sekretaris daerah dari enam kabupaten, kepala UKPBJ kabupaten/kota, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulbar, Yamin Saleh, mengatakan rapat koordinasi merupakan agenda tahunan yang bertujuan memperkuat sinergi antara UKPBJ Provinsi dan UKPBJ kabupaten dalam meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, penguatan kapasitas kelembagaan, pemahaman regulasi, serta penguasaan sistem pengadaan menjadi kebutuhan mendesak seiring terus berkembangnya kebijakan pengadaan berbasis digital.
“UKPBJ provinsi memiliki fungsi pendampingan terhadap UKPBJ kabupaten. Karena itu, koordinasi harus terus diperkuat agar seluruh daerah mampu mengikuti perkembangan regulasi dan sistem pengadaan yang terus berubah,” ujar Yamin.
Ia menjelaskan, rakor tahun ini difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai fondasi seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, kualitas perencanaan sangat menentukan keberhasilan tahapan berikutnya, mulai dari proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga monitoring dan evaluasi.
“Kalau perencanaannya tidak baik, maka seluruh tahapan berikutnya juga tidak akan berjalan maksimal. Apalagi seluruh sistem pengadaan saat ini sudah saling terintegrasi,” jelasnya.
Yamin mengungkapkan, data RUP kini telah terhubung dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), INAPROC, sistem penilaian kinerja penyedia, hingga aplikasi monitoring dan evaluasi milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Karena itu, kata dia, aspek perencanaan menjadi perhatian utama pemerintah maupun aparat pengawas.
Ia menyebut hasil monitoring hingga 31 Maret 2026 menunjukkan belum ada pemerintah daerah di Sulawesi Barat yang memenuhi standar penginputan RUP secara tepat.
Bahkan, masih terdapat daerah dengan realisasi penginputan di bawah 50 persen, sementara daerah lainnya justru melebihi 100 persen sehingga sama-sama membutuhkan pembenahan.
Melalui rakor ini, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulbar akan memberikan coaching kepada UKPBJ kabupaten yang kemudian dilanjutkan dengan pendampingan intensif pada Oktober hingga November 2026.
“Kami menargetkan pada tahun 2027 seluruh pemerintah kabupaten di Sulbar sudah melakukan penginputan RUP 100 persen sebelum batas waktu nasional pada 31 Maret,” tegas Yamin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengapresiasi konsistensi Biro Pengadaan Barang dan Jasa dalam menyelenggarakan rapat koordinasi setiap tahun sebagai upaya memperkuat tata kelola pengadaan di daerah.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi sehingga harus dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena itu kita harus memperkuat integritas, profesionalisme, dan tata kelola pengadaan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Junda.
Ia menegaskan, keberhasilan pengadaan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan.
“Kalau perencanaannya baik, maka pelaksanaannya juga akan baik. Sebaliknya, jika sejak awal sudah bermasalah, maka potensi persoalan di tahap berikutnya juga semakin besar,” katanya.
Junda juga mengingatkan bahwa kondisi fiskal pemerintah saat ini masih terbatas. Karena itu, setiap anggaran yang tersedia harus dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten segera menyusun dan mengumumkan RUP tepat waktu sehingga proses pengadaan dapat berjalan lebih cepat, transparan, serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
“Rencana Umum Pengadaan jangan ditunda. Semakin cepat disusun dan diumumkan, maka proses pengadaan akan semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera terlaksana,” pungkasnya. (Rls/*)






