Mamuju – Polresta Mamuju membongkar dugaan penipuan berkedok penggandaan uang di Desa Belang-Belang, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (20/10).
Seorang tersangka berinisial RM diduga mengelabui korban menggunakan uang mainan yang disimpan dalam 23 kardus. Sementara uang asli milik korban senilai Rp80 juta dibawa kabur.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita uang tunai Rp10 juta, uang mainan pecahan Rp100 ribu senilai Rp203 juta, serta peralatan ritual berupa buhur dan dupa.

Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir mengungkapkan, kasus ini bermula ketika korban, wanita berinisial N, berkenalan dengan tersangka di Banten sekitar sebulan sebelum kejadian. Saat itu, RM mengaku mampu menggandakan uang hingga berlipat ganda.
Percaya dengan tawaran tersebut, Korban kemudian mengumpulkan uang miliknya serta dana dari keluarga dan tetangga di kampungnya, Dusun Bakengkeng, Desa Belang-Belang, Kalukku, Mamuju. Total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp80 juta.
“Korban kemudian menghubungi RM yang berada di Jawa, tepatnya di Banten, dan memintanya datang ke rumah korban untuk melakukan ritual penggandaan uang,” ungkap Herman dalam konferensi persnya, sore tadi.
Dalam ritual tersebut, kata Herman, tersangka menggunakan sejumlah perlengkapan, antara lain buhur dan dupa. Tersangka juga meminta korban memenuhi sejumlah pantangan dan persyaratan tertentu. Selain itu, korban diminta membeli ayam cemani dari Maros untuk keperluan ritual.
“Tersangka juga meminta korban membeli kambing seharga Rp3,5 juta untuk disembelih dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurut Herman, dalam praktik tersebut, uang asli korban sekitar Rp80 juta dimasukkan ke dalam kardus. Tersangka kemudian memasukkan uang mainan dengan nominal yang jauh lebih besar untuk meyakinkan korban bahwa uang tersebut telah berlipat ganda.
“RM meminta korban menunggu hingga pagi sebelum membuka isinya. Tersangka kemudian meninggalkan rumah korban pada malam hari sambil membawa uang korban,” ungkap Herman.
Meski sudah diminta menunggu keesokan harinya, korban merasa curiga sehingga membuka kardus tersebut. Namun, uang yang diharapkan bertambah justru tidak ada.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Berdasarkan laporan itu, aparat melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap tersangka di Kabupaten Polewali Mandar.
“Saat ditangkap, uang yang ditemukan tersisa Rp10 juta. Selebihnya sudah digunakan tersangka. Petugas masih menyelidiki sisa uang itu,” jelasnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa tiga gepok uang mainan pecahan Rp100 ribu, satu gepok uang asli, serta perlengkapan ritual berupa buhur dan dupa. Uang mainan yang diamankan disebut memiliki nilai nominal sekitar Rp203,8 juta, sedangkan uang asli pecahan Rp50 ribu yang tersisa sekitar Rp10 juta.
“Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda kategori V,” tegas Herman.












