MAMUJU, SOROTANPENA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat melanjutkan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar telah menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk proses hukum lanjutan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lampoko dengan nilai mencapai Rp746.341.000 yang terjadi pada dua tahun anggaran, yakni Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan serta audit investigatif, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp326.795.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp419.546.000 pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial RU, yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Lampoko.
Penyidik menduga tersangka melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa. Modus yang ditemukan antara lain pencairan dana secara tunai menggunakan tanda tangan Kepala Desa Lampoko pada cek bank tanpa izin, serta penyalahgunaan akses Cash Management System (CMS) perbankan.
Melalui akses tersebut, dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pemerintahan desa dan pembangunan masyarakat diduga dialihkan ke rekening pribadi tersangka.
Selain dugaan penyalahgunaan transaksi keuangan, penyidik juga menemukan indikasi rekayasa dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Sejumlah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa dan daftar penerima kegiatan.
Rangkaian penyidikan tersebut diperkuat melalui pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, serta pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan bahwa sebagian dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk aktivitas judi online (judol).
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditreskrimsus Polda Sulbar menegaskan komitmennya dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama terhadap penyalahgunaan anggaran negara yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat. (rls/*)











