Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Honor Rohaniwan

POLMAN, SOROTANPENA.ID — Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati Polewali Mandar, Selasa (3/11/2026). Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana honor rohaniwan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, bersama belasan personel Subdit Tipikor, dengan dukungan Satreskrim Polres Polman.

Tim tiba sekitar pukul 13.00 WITA dan memeriksa ruangan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan, serta Bagian Umum. Kegiatan berlangsung sekitar satu jam hingga pukul 14.00 WITA.

Abdul Azis mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen untuk melengkapi barang bukti, di antaranya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen yang belum kami miliki, seperti SP2D dan SPM, untuk melengkapi barang bukti dalam penyelidikan kasus ini,” kata Abdul Azis kepada wartawan seusai penggeledahan.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Anggaran yang diduga bermasalah mencapai Rp4,2 miliar, sementara besaran kerugian negara masih akan dihitung melalui koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Untuk perhitungan kerugian negara, kami berkoordinasi dengan BPKP Sulbar,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk mantan Kepala Bagian Kesra, bendahara pengeluaran, 16 camat, serta mantan Sekretaris Daerah Polman berinisial AB.

Abdul Azis menyampaikan bahwa penetapan tersangka akan diumumkan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Polman, Nursaid Mustafa, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik mencari dokumen yang belum dimiliki, terutama SPM dan SP2D.

Nursaid mengatakan pihaknya menerima surat izin penggeledahan sesaat sebelum kegiatan dimulai. Setelah itu, tim memeriksa ruangan Bagian Kesra, Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan, serta Bagian Umum.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan belum disalurkannya anggaran honor rohaniwan tahun 2023 kepada penerima manfaat, yakni imam masjid, khatib, bilal, guru mengaji, pendeta, dan guru sekolah minggu. Anggaran tahun 2024 kemudian diduga dialihkan untuk menutupi kewajiban pembayaran tahun sebelumnya.

Total anggaran honor rohaniwan yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp4,2 miliar. Nilai tersebut belum merupakan hasil penghitungan final kerugian negara. (fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *