Mamuju, SorotanPena.Id — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat (DKPPKB Sulbar) mengungkap minimnya ketersediaan Rape Kit masih menjadi kendala utama dalam pelayanan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) di tingkat Puskesmas.
Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Tim Kerja Promosi Kesehatan, Kesehatan Komunitas dan Rentan (Promkeskomtan) DKPPKB Sulbar terkait capaian Program Pelayanan KtPA periode April 2026.
Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda DKPPKB Sulbar, Armawati, mengatakan sebagian besar kabupaten di Sulawesi Barat sebenarnya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan tenaga kesehatan terlatih dalam penanganan korban kekerasan.
Namun, keterbatasan sarana penunjang, khususnya Rape Kit, membuat layanan pemeriksaan medis forensik belum berjalan optimal. Dari total 98 Puskesmas di Sulbar, hanya Kabupaten Majene yang memiliki dua unit Rape Kit.
“Ketiadaan alat forensik membuat proses pembuktian medis di tingkat Puskesmas belum bisa dilakukan optimal sehingga banyak kasus harus dirujuk,” kata Armawati.
Ia menjelaskan, Rape Kit memiliki peran penting dalam proses penanganan korban kekerasan seksual karena digunakan untuk pengumpulan bukti medis yang mendukung proses hukum dan perlindungan korban.
Sementara itu, Kepala DKPPKB Sulbar, dr. Hj. Nursyamsi Rahim, menegaskan penguatan layanan bagi korban kekerasan menjadi bagian dari visi “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera” di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong pengadaan Rape Kit di seluruh kabupaten guna memperkuat layanan kesehatan sekaligus perlindungan hukum bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Penguatan layanan korban kekerasan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan berpihak kepada korban,” ujar dr. Nursyamsi.
DKPPKB Sulbar berharap dukungan sarana dan peningkatan kapasitas layanan di fasilitas kesehatan dapat mempercepat penanganan kasus KtPA secara terpadu di Sulawesi Barat. (Adv/Rls)








