Mamuju, SorotanPena.Id — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) melaksanakan sosialisasi Standar Pelayanan Publik guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan laboratorium kesehatan, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula UPTD Labkesmas Sulbar, Kompleks RSUD Provinsi Sulawesi Barat ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait prosedur, jangka waktu, serta biaya pelayanan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam sosialisasi tersebut, UPTD Labkesmas Sulbar memaparkan berbagai standar layanan instalasi, meliputi Laboratorium Kesehatan Lingkungan, Mikrobiologi, hingga Laboratorium Kalibrasi. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di bidang kesehatan.
Kepala UPTD Labkesmas Sulbar, Hj. St. Mujibah Ahmad, SKM, M.Kes, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas.
“Sosialisasi ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang akuntabel. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa Labkesmas Sulbar siap melayani dengan standar kompetensi dan jaminan keamanan yang tinggi,” ujarnya.
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai unsur, di antaranya perwakilan tokoh masyarakat (Lurah Simbuang), LSM Yayasan Karampuang, Tim Kerja Takelkesmas Dinkes Sulbar, serta organisasi profesi Patelki Kabupaten Mamuju sebagai tim ahli.
Hasil pertemuan dituangkan dalam berita acara kesepakatan pembahasan standar pelayanan yang mencakup 14 unsur pelayanan, termasuk sistem mekanisme pengaduan serta jaminan keselamatan pelayanan.
Kegiatan ini sejalan dengan visi pembangunan daerah “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera” di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam mendukung Panca Daya ke-5, yakni penguatan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan kualitas layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat.
Secara terpisah, Kepala DKPPKB Sulbar, dr. Hj. Nursyamsi Rahim, menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan laboratorium merupakan bagian penting dalam sistem pelayanan kesehatan.
“Standar pelayanan publik harus dipahami bersama, baik oleh penyedia maupun pengguna layanan. Dengan demikian, pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan laboratorium kesehatan di Sulawesi Barat semakin meningkat, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan. (Adv/Rls)












