MAMUJU, SOROTANPENA.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 melalui Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Kamis (13/8/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulbar hadir dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat tersebut.
Rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada DPRD Sulbar.
Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi salah satu tahapan strategis dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD 2027 sekaligus menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
Kebijakan anggaran yang disusun diarahkan untuk mengakomodasi berbagai program prioritas pembangunan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
Langkah tersebut sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Kepala BPKAD Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, mengatakan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, efektif, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, proses perencanaan dan penganggaran perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan serta tantangan pembangunan daerah. Dengan demikian, anggaran yang disusun dapat memberikan dukungan optimal terhadap pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Mohammad Ali Chandra.
Ia menambahkan, kesepakatan KUA dan PPAS 2027 menjadi landasan penting untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD secara terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan efektif, transparan dan akuntabel, sekaligus mampu memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Barat. (Rls/*)












