MAMUJU, SOROTANPENA.ID – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penyesuaian Penerbitan Surat Kontrol di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi Tahun 2026 yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Mamuju di Hotel Matos Mamuju, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan mutu pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penyempurnaan mekanisme penerbitan Surat Kontrol sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel.
Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan Dinas Kesehatan kabupaten, rumah sakit, klinik, organisasi profesi, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dari Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam implementasi Program JKN.
Dalam arahannya, dr. Nursyamsi Rahim menegaskan bahwa Program JKN menjadi salah satu pilar utama Quick Wins “Sulbar Sehat” yang merupakan program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
“Jaminan kesehatan merupakan salah satu Quick Wins Sulbar Sehat yang terus kami dorong. Pelayanan yang mudah diakses, berkualitas, transparan, dan berintegritas menjadi fondasi dalam mewujudkan masyarakat Sulawesi Barat yang sehat. Karena itu, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus terus meningkatkan mutu layanan, mematuhi regulasi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN,” ujar dr. Nursyamsi Rahim.
Ia juga mengajak seluruh rumah sakit, puskesmas, klinik, dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi bersama BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan. Menurutnya, penerapan mekanisme Surat Kontrol yang lebih tertib dan terencana akan memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta sesuai indikasi medis sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan di fasilitas kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Mamuju menjelaskan bahwa penyesuaian mekanisme penerbitan Surat Kontrol dilakukan untuk meningkatkan kesinambungan pelayanan peserta JKN, memperkuat kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap regulasi, serta mengurangi antrean dan keluhan peserta. Mulai 1 September 2026, Surat Kontrol akan diterbitkan setelah pelayanan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat menyambut baik kebijakan tersebut sebagai langkah bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Sulawesi Barat semakin memahami mekanisme terbaru penerbitan Surat Kontrol, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta terus menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, cepat, dan bermutu sebagai bagian dari implementasi visi Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera. (Adv/Rls)








