DPRD Sulbar Umumkan Usulan Pemberhentian Wagub, Gubernur Tekankan Proses Konstitusional

Mamuju, SorotanPena.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar masa jabatan 2025–2030, Kamis (2/4/2026).

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari proses konstitusional dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Agenda ini merupakan pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan terkait mekanisme administrasi kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Suhardi Duka dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, pengusulan pemberhentian Wakil Gubernur merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang harus disikapi dengan kedewasaan, penghormatan, serta kepatuhan terhadap regulasi. Hal tersebut juga berkaitan dengan wafatnya Wakil Gubernur di tengah masa jabatan yang masih berlangsung hingga 2030.

“Atas nama pribadi, pemerintah provinsi, dan masyarakat Sulbar, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum atas dedikasi dan pengabdiannya,” ucapnya.

Suhardi Duka menambahkan, proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Selanjutnya, usulan pemberhentian akan diproses secara administratif untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebelum mendapatkan pengesahan dari Presiden Republik Indonesia.

Pengisian Jabatan Wagub

Gubernur memastikan posisi Wakil Gubernur akan segera diisi kembali karena terjadi kekosongan sebelum masa jabatan mencapai dua setengah tahun.

“Setelah proses legalitas dan administrasi selesai, akan diajukan dua nama ke DPRD untuk dipilih,” jelasnya.

Ia menyebut, partai pengusung yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS akan berperan dalam mengusulkan kandidat. Namun, sesuai ketentuan, hanya dua nama yang akan diajukan ke DPRD untuk dipilih melalui mekanisme pemungutan suara.

Suhardi Duka menekankan pentingnya komunikasi politik antara pemerintah daerah, partai pengusung, dan DPRD agar kandidat yang diusulkan sejalan dengan aspirasi legislatif.

“Kita juga akan mempertimbangkan suara publik, partai politik, serta aspek geopolitik daerah,” tegasnya.

Ia juga menyinggung latar belakang almarhum Wakil Gubernur yang berasal dari Polewali Mandar (Polman), yang dinilai menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan figur pengganti, dengan tetap mengedepankan persatuan daerah.

Gubernur berharap proses transisi kepemimpinan ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di Sulawesi Barat.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan, stabilitas pemerintahan terjaga, dan program pembangunan berlanjut tepat waktu serta tepat sasaran,” ujarnya.

Ia turut mengapresiasi DPRD Sulbar atas langkah cepat dalam mengumumkan usulan pemberhentian tersebut. Pemerintah daerah selanjutnya menunggu terbitnya keputusan Presiden sebagai dasar memulai proses pengisian jabatan secara resmi. (Rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *