MAMUJU, SOROTANPENA.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda strategis, yakni persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, serta pembentukan Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat Sisa Masa Jabatan 2025–2030.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (16/7/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi.
Hadir mewakili Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat, Amir. Turut hadir anggota DPRD Sulbar, Sekretaris DPRD Arianto, AP., para kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Sekretariat DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Pada agenda pertama, DPRD menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, St. Suraidah Suhardi, mengatakan hasil pembahasan Badan Anggaran menunjukkan ranperda tersebut telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh persetujuan bersama.
“Setelah kita mendengarkan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, maka pada prinsipnya DPRD dapat menerima ranperda tersebut untuk disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah,” ujar Suraidah.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD sebagai dasar pembahasan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah pada tahun anggaran mendatang.
Mewakili Gubernur Sulbar, Amir menyampaikan bahwa dokumen KUA dan PPAS yang diserahkan masih bersifat dinamis dan akan terus disempurnakan melalui pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap seluruh pimpinan dan anggota DPRD dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga pembahasan menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Sulawesi Barat.
Menurut Amir, persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan penyerahan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang berkesinambungan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban yang akuntabel.
Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Amir juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terus terjalin dalam mengawal pembangunan daerah. Ia mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kolaborasi guna mewujudkan Sulawesi Barat yang maju, sejahtera, berdaya saing, serta tetap berlandaskan nilai budaya, kearifan lokal, dan semangat persatuan.
Pada agenda ketiga, DPRD Sulbar membentuk Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat Sisa Masa Jabatan 2025–2030. Pembentukan panitia tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian surat DPRD kepada partai politik pengusung untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Gubernur sesuai ketentuan dalam Tata Tertib DPRD.
Panitia terdiri atas unsur fraksi-fraksi dan unsur pimpinan DPRD, dengan Sekretaris DPRD bertindak sebagai sekretaris panitia. Setelah susunan keanggotaan dibacakan dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD menugaskan Sekretaris DPRD untuk segera menyusun draf Surat Keputusan DPRD sebagai dasar pelaksanaan tahapan pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat.
Menutup rapat, St. Suraidah Suhardi menyampaikan bahwa seluruh agenda paripurna telah berjalan sesuai jadwal dan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus memastikan proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh rangkaian agenda rapat hari ini telah terlaksana dengan baik. Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat secara resmi saya nyatakan ditutup,” tutup Suraidah. (Rls/*)











