MAMUJU, SOROTANPENA.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Barat terus mematangkan persiapan pelaksanaan pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa masa jabatan 2025–2030. Salah satunya melalui rapat lanjutan Panitia Pemilihan (Panlih) yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Sulbar, Kamis (23/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, selaku unsur pimpinan Panitia Pemilihan. Hadir pula anggota Panlih, yakni Abdul Rahim, A. Muhammar Qadafi, dan Rahmat Ichwan Bahtiar, bersama Sekretaris DPRD Sulbar Arianto AP beserta jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam rapat tersebut, Panitia Pemilihan membahas sekaligus menyempurnakan draf pedoman dan tata cara pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat. Penyempurnaan dilakukan agar seluruh tahapan dan mekanisme pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menelaah aspek regulasi, Panlih juga membahas berbagai masukan teknis untuk memastikan pedoman yang disusun bersifat komprehensif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan proses pemilihan.
Munandar Wijaya mengatakan, hasil penyempurnaan draf tersebut selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari proses penyelarasan regulasi.
“Konsultasi ini bertujuan memperoleh masukan, klarifikasi, dan penyelarasan terhadap substansi pedoman serta tata cara pemilihan sebelum ditetapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa masa jabatan 2025–2030,” ujar Munandar.
Ia menegaskan, konsultasi dengan Kemendagri diharapkan dapat memastikan seluruh proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui rapat lanjutan ini, DPRD Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk mempersiapkan proses pemilihan Calon Wakil Gubernur secara profesional, tertib, dan berlandaskan regulasi. Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Rls/*)








