MAMUJU, SOROTANPENA.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Gizi Masyarakat agar memiliki landasan hukum yang kuat, berpihak pada hak asasi manusia (HAM), dan mampu menjawab persoalan stunting serta masalah gizi di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Barat, M. Khalil Qibran, saat menghadiri kegiatan Pendampingan Penyusunan Ranperda dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) di Hotel Maleo Mamuju, Senin (29/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Putri Anindy dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat serta Victor Oliver dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Diskusi dimoderatori Afrisal dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat dan diikuti pejabat administrator di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat.
Dalam paparannya, Putri Anindy menekankan bahwa Ranperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat harus menjadi regulasi yang implementatif dan berkelanjutan, bukan sekadar dokumen hukum.
“Ranperda ini kami harapkan bukan hanya di atas kertas atau sampai pada pengesahan saja, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Program-program yang dijalankan harus dapat dimonitor, dievaluasi, dan disempurnakan agar capaian pembangunan kesehatan lebih terukur dan maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Afrisal menyampaikan hasil pendampingan menghasilkan sejumlah catatan dari perspektif HAM yang akan menjadi rekomendasi dalam penyempurnaan substansi Ranperda sebelum ditetapkan.
“Ada beberapa perspektif HAM yang menjadi catatan dan akan kami rekomendasikan kepada DPRD. Bahkan Kanwil HAM siap melakukan audiensi agar substansi tersebut menjadi perhatian dalam proses pembahasan. Harapannya, Ranperda ini dapat segera ditetapkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan stunting melalui peningkatan gizi masyarakat,” jelasnya.
Wakil Ketua Pansus DPRD Sulbar, M. Khalil Qibran, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya hak atas kesehatan dan gizi yang layak.
“Ranperda ini bukan hanya mengatur program peningkatan gizi, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang sehat dan berkualitas. Kami di DPRD akan mengawal proses penyusunan hingga implementasinya agar regulasi ini benar-benar mampu menjawab persoalan stunting dan masalah gizi di Sulawesi Barat,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, hingga masyarakat, dapat berkolaborasi menyempurnakan substansi Ranperda sehingga menghasilkan kebijakan yang implementatif, berkelanjutan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Kehadiran DPRD Sulbar dalam kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen legislatif untuk memastikan Ranperda Peningkatan Gizi Masyarakat disusun dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia, perlindungan hak atas kesehatan, serta penguatan upaya percepatan penurunan stunting di Sulawesi Barat.
Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan hak masyarakat atas gizi yang layak dan layanan kesehatan yang optimal. Upaya tersebut juga sejalan dengan visi Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai salah satu prioritas utama daerah. (Rls/*)






