MAMUJU – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Penyampaian Nilai Sementara Laporan Hasil Evaluasi (LHE) terhadap 15 Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP) wajib atau mandatori dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, yang membuka kegiatan menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu fokus utama reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Menurutnya, hasil evaluasi PEKPPP menjadi instrumen penting untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menjadi dasar perbaikan berkelanjutan di setiap organisasi penyelenggara pelayanan.
“Penilaian PEKPPP ini menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana kinerja pelayanan publik kita. Tata kelola pelayanan di setiap OPP harus terus diperbaiki dan ditingkatkan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang memadai demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar Nur Rahmah.
Sementara itu, Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki, memaparkan hasil sementara evaluasi serta strategi pencapaian target penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan KemenPAN-RB, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diwajibkan melakukan evaluasi terhadap sedikitnya 30 persen organisasi penyelenggara pelayanan publik atau sebanyak 68 OPP pada tahun 2026.
“Pada tahap pertama kami telah mengevaluasi 44 OPP. Selanjutnya, pada tahap kedua ini kami melakukan evaluasi terhadap 26 OPP tambahan sehingga total mencapai 68 OPP sesuai target yang ditetapkan KemenPAN-RB,” jelas Subuki.
Selain menyampaikan nilai sementara, Biro Organisasi juga berkomitmen memberikan pendampingan intensif kepada organisasi penyelenggara pelayanan yang masih memperoleh hasil evaluasi kurang optimal, khususnya 15 OPP wajib, agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan sebelum penilaian akhir dilakukan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Tim Kerja Evaluasi PEKPPP Tahun 2026 serta perwakilan dari 15 OPP wajib yang terbagi dalam tiga klaster pelayanan.
Klaster layanan kesehatan dan pendidikan terdiri atas Dinas Kesehatan, UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat, UPTD RSUD Provinsi Sulawesi Barat, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara klaster layanan ekonomi dan perizinan diikuti Dinas Pangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Adapun klaster layanan kependudukan dan sosial dihadiri Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Melalui evaluasi dan pendampingan yang berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap kualitas pelayanan publik di seluruh organisasi penyelenggara pelayanan terus meningkat sehingga masyarakat memperoleh layanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berkualitas. (Rls/*)











