MAMUJU, SOROTANPENA.ID – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Barat. Membayar pajak kendaraan kini tak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga berpeluang mendapatkan hadiah emas. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan program “Patuh Pajak Undian Emas untuk yang Setia”.
Program ini merupakan strategi inovatif pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Mengusung slogan “Ayo ke Samsat!”, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran pajak. “Jangan tunggu libur! Bayar pajak sekarang dan ikut undian berhadiah,” menjadi pesan utama dalam program tersebut.
Program undian berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026, dengan hadiah berupa emas batangan (gold bar) seberat 1 gram, 2 gram, hingga 5 gram.
Syarat dan Ketentuan
Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain kendaraan terdaftar di wilayah Sulawesi Barat, kepemilikan atas nama pribadi, serta bukan kendaraan dinas, instansi, maupun perusahaan. Program ini berlaku di seluruh kantor Samsat se-Sulawesi Barat.
Pemenang undian akan diumumkan pada Juli 2026, dengan ketentuan pajak hadiah menjadi tanggung jawab masing-masing pemenang.
Dorong Kepatuhan Pajak
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kini juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, termasuk penggunaan QRIS di seluruh layanan Samsat. Hal ini bertujuan agar proses pembayaran menjadi lebih praktis, cepat, dan transparan.
Program ini melibatkan sinergi lintas instansi, yakni Bapenda Sulbar, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar, serta PT Jasa Raharja sebagai mitra utama.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, mengatakan program ini merupakan bentuk inovasi pelayanan sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Melalui program ini, kami ingin memberikan motivasi tambahan kepada masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak. Ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” ujarnya, Rabu (25/03/2026).
Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Mamuju, Rusmin, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan inisiatif Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulawesi Selatan dan Barat yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat Sulawesi Barat.
“Program undian emas ini merupakan inisiatif Kanwil Jasa Raharja Sulselbar yang kami hadirkan khusus untuk masyarakat Sulawesi Barat. Harapannya, ini dapat menjadi stimulus agar masyarakat lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak kendaraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Jasa Raharja dan pemerintah daerah akan terus diperkuat guna menghadirkan pelayanan yang semakin optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Program ini juga sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas.
Dengan adanya program undian berhadiah emas ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Barat semakin meningkat, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Rls/*)













