POLMAN, SOROTANPENA.ID – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar melimpahkan tersangka berinisial HZ beserta berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Rabu (16/9/2026).
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini telah bergulir selama lebih dari 15 bulan sejak pertama kali diungkap aparat kepolisian pada Mei 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz membenarkan proses pelimpahan tersebut.
“Sudah, Pak. Tadi siang sudah diserahkan pelimpahannya,” ujar Abdul Aziz, Rabu (16/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan sebuah gudang pupuk di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu (25/5/2025).
Pengungkapan dilakukan setelah Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terkait dugaan aktivitas peredaran oli ilegal.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sekitar 928 kardus oli dari berbagai merek yang diduga ilegal dan telah siap diedarkan ke pasaran. Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan muatan satu kontainer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, oli yang diamankan disebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk tersebut diduga merupakan oli oplosan berkualitas rendah yang dikemas menggunakan label menyerupai merek resmi.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui konsumen dan memasarkan produk yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Penyidikan kemudian terus berlanjut hingga polisi menetapkan pengusaha berinisial HZ sebagai tersangka. Setelah melalui serangkaian tahapan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan dilimpahkannya tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Kejari Polewali Mandar, penanganan perkara dugaan peredaran oli palsu dan oplosan tersebut kini berlanjut ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Status HZ tetap sebagai tersangka dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penuntutan serta proses persidangan di pengadilan. (Rls/*)










