PASANGKAYU, SOROTANPENA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Rabu, 12 Agustus 2026.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia, terkait kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan PT Palma Sumber Lestari, Kabupaten Pasangkayu.
Tersangka berinisial RS, yang merupakan manajer perusahaan, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu melalui surat Nomor B-1989A/P.6.14/Eku.1/8/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.
Proses Tahap II dipimpin Panit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar, IPTU Ali Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., M.M., dan disaksikan oleh penasihat hukum tersangka.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, S.I.K., M.H., mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara cermat dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Dengan demikian, penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” ujar Kombes Pol Memo Ardian.
Ia menegaskan, Polda Sulbar berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara kecelakaan kerja tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh pengelola usaha agar semakin serius dalam menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga, sekaligus mendorong seluruh perusahaan untuk memperkuat pengawasan serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja,” tegasnya.
Polda Sulbar juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum. Setelah pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. (Rls/*)












