Langkah Awal Pembangunan Kanwil HAM di Sulbar, Lokasi Mulai Ditinjau

Mamuju, SorotanPena.Id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai mematangkan rencana pembangunan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini ditandai dengan peninjauan langsung lokasi oleh Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Sulbar, Maddareski Salatin, Selasa (28/4/2026).

Peninjauan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan lahan serta menilai aspek teknis sebelum proses pembangunan dimulai. Dalam kegiatan tersebut, Maddareski didampingi Kepala Bidang Pertanahan, Fauzan.

Maddareski menegaskan komitmen Pemprov Sulbar dalam mendukung penuh pembangunan Kanwil Kementerian HAM, mulai dari perencanaan, penyediaan lahan, hingga infrastruktur pendukung.

“Pemilihan lokasi harus mempertimbangkan aspek strategis seperti aksesibilitas, kondisi lingkungan, dan potensi pengembangan ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran Kanwil Kementerian HAM di Sulbar diharapkan mampu memperkuat pelayanan serta perlindungan HAM, sekaligus mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan terkait.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci percepatan realisasi pembangunan.

“Koordinasi yang baik akan memastikan pembangunan berjalan lebih cepat dan sesuai standar yang ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Wamen HAM RI, Mugiyanto, menyebut pembangunan Kanwil HAM di Sulbar sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian di daerah.

“Keberadaan Kanwil akan meningkatkan efektivitas koordinasi, pengawasan, serta pelaksanaan program pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,” ujarnya.

Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan kelembagaan HAM, termasuk melalui penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Melalui dukungan tersebut, pembangunan Kanwil Kementerian HAM di Sulbar diharapkan dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat pelayanan HAM bagi masyarakat di daerah. (Rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT