Mamuju, SorotanPena.Id — Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Regulasi ini mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang kondusif serta membentuk karakter peserta didik yang bijak dalam memanfaatkan teknologi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSS) Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi PP Tunas di daerah.
“Regulasi ini menjadi pijakan penting dalam mengatur aktivitas digital anak, termasuk pembatasan usia pengguna media sosial,” ujar Ridwan, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, kehadiran PP Tunas merupakan bentuk nyata keberpihakan negara dalam menjamin keamanan generasi muda di dunia digital.
Menurut Ridwan, pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan. Kini, seluruh ketentuan dalam PP Tunas beserta regulasi turunannya mulai diberlakukan secara penuh.
DiskominfoSS Sulbar, lanjutnya, akan memperkuat pengawasan di daerah sekaligus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi platform digital yang mengabaikan aturan.
“Sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan dapat dikenakan kepada penyelenggara yang tidak mematuhi ketentuan,” tegasnya.
Dengan implementasi PP Tunas, diharapkan ekosistem digital di Sulawesi Barat semakin sehat dan ramah anak, serta mampu mendukung tumbuhnya generasi yang cerdas, aman, dan terlindungi di era digital. (Rls/*)









