Mamuju, 6 Desember 2025 — Pemerintahan Desa Tanambuah resmi berganti nakhoda. Setelah melewati masa krisis akibat skandal hukum MN Kepala Desa Tanambuah, Pemerintah Kabupaten Mamuju mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 094/3890/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025 tentang Pemberhentian Sementara dan Perintah Pelaksana Tugas Kepala Desa Tanambuah.
Melalui keputusan tersebut, Bupati Mamuju secara resmi memberhentikan sementara Kades Tanambuah karena status hukumnya telah menjadi tersangka, sekaligus menugaskan pejabat dari unsur kecamatan, Andi Abraham Baso, S.Ip, sebagai Pelaksana Tugas / Pj Kepala Desa Tanambuah.
Kedatangan Pj hari ini langsung disambut riuh oleh puluhan warga yang sejak pagi memadati kantor desa.
“Ini baru pemimpin yang nyata, bukan bayangan,” ujar salah satu warga.
Kades Lama Diberhentikan Sementara Setelah Jadi Tersangka
Keputusan Bupati yang terbit 3 Desember 2025 itu sekaligus menjadi respons atas situasi hukum mantan Kades Tanambuah yang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana desa dan beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Status hukum tersebut menimbulkan kekosongan kepemimpinan, sehingga pemerintah daerah wajib menunjuk pejabat pengganti agar pelayanan publik tidak lumpuh.
Dengan keluarnya SK itu, status Kades lama resmi nonaktif, dan seluruh kewenangan pemerintahan desa dialihkan kepada Pj.
Penunjukan Andi Abraham Baso dari unsur kecamatan dianggap langkah tepat untuk memulihkan kondisi desa yang sempat carut-marut.
Salama – Tokoh Masyarakat: “Keputusan Bupati ini kami tunggu-tunggu. Desa harus dipimpin orang yang dapat diajak bicara, bukan yang lari dari kewajiban hukum.”
Pak Ambo – Warga Dusun Mandar baru: “Kami siap bantu Pj. Pemerintahan harus bersih. Sudah cukup kita dengan drama sebelumnya.”
Muliana – Ibu Rumah Tangga: “Begitu SK keluar, kami langsung lega. Hari ini Pj masuk, semoga bantuan-bantuan tidak ada lagi masalah.”
Firman – Pemuda Desa: “Kami akan kawal masa kepemimpinan Pj berdasarkan SK Bupati. Ini momentum perbaikan total.”
Pj Andi Abraham Baso: Fokus Utama — Stabilitas, Administrasi, dan Transparansi
Dalam sambutan perdananya, Pj menegaskan bahwa ia bertugas mengembalikan tatanan pemerintahan desa sesuai amanat Keputusan Bupati.
“Saya ditugaskan untuk memulihkan stabilitas pemerintahan, menertibkan administrasi, dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dengan transparan dan akuntabel.”
Pj juga membuka ruang komunikasi bagi warga dan menegaskan bahwa seluruh program, bantuan, dan rencana pembangunan akan dikelola terbuka dan diawasi bersama.
Ditempat yang sama hadir unsur Forkopimca, Kepala Puskesmas Tarailu, BPD dan beberapa unsur terkait
Asri Alam, mewakili Camat sampaga mengatakan ” kita bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Bupati untuk memastikan roda pemerintahan Desa Tanambuah tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti “.
Saya juga mengajak seluruh warga untuk menjaga kondusivitas serta memberikan dukungan penuh kepada Pj Kepala Desa yang baru, Bapak Andi Abraham Baso
Penunjukan ini adalah langkah pemerintah untuk mengamankan tata kelola desa sambil menunggu proses hukum terhadap kepala desa sebelumnya yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Warga berkomitmen mengawal pemerintahan, sementara Pj berkomitmen mengembalikan kepercayaan publik.












