Mamuju, SorotanPena.Id – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi, Kamis (8/1).
Revisi regulasi tersebut ditargetkan dapat memperkuat dasar hukum pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) agar lebih profesional serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pendapatan daerah.
Rapat pembahasan dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar, Habsi Wahid, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Haluddin. Turut hadir Biro Hukum serta perangkat daerah terkait sebagai mitra kerja dalam proses pembahasan.
Pembahasan lanjutan ini merupakan bagian dari tahapan legislasi daerah untuk menyempurnakan regulasi pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi. DPRD menilai pembaruan aturan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus memperkuat tata kelola BUMD agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel.
DPRD Sulbar juga menegaskan komitmennya untuk mengawal Ranperda tersebut agar tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat serta mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Kami berharap aturan baru ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi secara transparan dan akuntabel,” ujar Habsi.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Sulbar memfasilitasi pelaksanaan rapat melalui dukungan teknis dan administratif. Dukungan tersebut selaras dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S. Mengga, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta peningkatan kualitas layanan dasar. (Adv)









