Mamuju, 28 Januari 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju berencana melaksanakan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepala desa pada delapan desa yang saat ini mengalami kekosongan jabatan. Kekosongan tersebut terjadi akibat beberapa hal, di antaranya: ada yang terjerat kasus hukum dan persoalan lain yang membuat beberapa kepala desa tidak dapat lagi menjalankan tugas pemerintahan desa.
Kepala DPMD Kabupaten Mamuju M. Fausan Basir menyampaikan bahwa pelaksanaan PAW ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan desa serta menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, jabatan kepala desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“PAW ini merupakan langkah administratif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat pelayanan publik dan program pembangunan desa,” ujarnya.
DPMD Kabupaten Mamuju saat ini tengah melakukan pendataan desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa serta mempersiapkan tahapan PAW, mulai dari koordinasi dengan pemerintah kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga penetapan calon pengganti sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelaksanaan PAW direncanakan akan dilakukan dalam semester awal tahun 2026 setelah seluruh persyaratan administrasi dan prosedur hukum terpenuhi. DPMD berharap proses ini dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan, sehingga kepala desa pengganti dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“DPMD segera melaksanakan PAW di delapan 8 dan rampung pada semester awal tahun ini,” tambahnya.
Dengan adanya PAW ini, Pemerintah Kabupaten Mamuju menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik serta memastikan pelayanan kepada masyarakat desa tetap berjalan optimal meskipun terjadi permasalahan hukum pada pejabat sebelumnya.









