Mamuju, 3 Februari 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju memfasilitasi mediasi penyelesaian permasalahan pemerintahan Desa Batu Makada, terkait pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh Kepala Desa Batu Makada. Mediasi ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan DPMD untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mamuju Muhammad Fausan Basir selaku mediator, dan dihadiri oleh Sekretaris DPMD, perwakilan Inspektorat Kabupaten Mamuju, Kepala Desa Batu Makada, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Makada, Lembaga Adat Batu Makada, serta perangkat desa yang diberhentikan.
Dalam forum tersebut, DPMD menegaskan pentingnya penyelesaian masalah melalui mekanisme dialog dan musyawarah. Kepala DPMD Kabupaten Mamuju Muhammad Fausan Basir dalam keterangannya menyampaikan bahwa mediasi dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa.
“Mediasi ini dilakukan untuk memastikan setiap keputusan dalam pemerintahan desa berjalan sesuai dengan regulasi. DPMD hadir untuk memfasilitasi penyelesaian masalah secara objektif, adil, dan mengedepankan musyawarah demi menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di desa,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Mamuju.
Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak menyampaikan pandangan dan penjelasan masing-masing secara terbuka. Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Kepala Desa Batu Makada untuk melaksanakan proses pemberhentian, penjaringan, dan pengangkatan perangkat desa sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan rekomendasi Camat dan persetujuan Bupati Mamuju.
Kepala Desa Batu Makada Marten Manggasa menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti hasil mediasi tersebut.
“Kami menerima dan menghormati hasil mediasi ini. Adapun proses pemberhentian, penjaringan, dan pengangkatan perangkat desa akan kami laksanakan sesuai regulasi yang berlaku, dengan rekomendasi camat dan persetujuan Bupati, agar pemerintahan desa berjalan lebih tertib,” ungkap Kepala Desa Batu Makada.
Sementara itu, perwakilan perangkat desa yang diberhentikan, yakni Sekretaris Desa Batu Makada Amos, menyampaikan harapan agar hasil mediasi ini memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
“Kami berharap hasil mediasi ini menjadi titik terang dan memberikan kepastian hukum. Kami menghargai proses yang telah difasilitasi oleh DPMD dan berharap ke depan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” ujarnya.
Sebelum ditutup, kepala DPMD sebagai pembina desa kembali mengingatkan tentang nilai-nilai luhur yang ada di Batu Makada, Kecamatan Kalumpang. 
“Desa Batu Makada adalah wilayah yang menjunjung tinggi adat dan nilai kekeluargaan. Karena itu, setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah sebab tidak ada masalah yang tidak selesai jika kita membangun komunikasi. Dan kami tidak mungkin mengajari soal musyawarah dan nilai luhur kalumpang itu karena tidak mungkin kami mengajari ikan berenang. ” tegasnya
DPMD Kabupaten Mamuju berharap kesepakatan ini dapat menjadi dasar bagi penataan kembali tata kelola pemerintahan Desa Batu Makada secara tertib, profesional, dan akuntabel, serta menjaga kondusivitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.












