Mamuju, Sorotanpena.Id – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat melalui Tim Kerja Program Kesehatan Lingkungan menerima audiensi Koordinator Regional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sulawesi Barat, Firazh, di Kantor DKPPKB Sulbar, Selasa (10/3/2026).
Pertemuan tersebut membahas percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi fasilitas penyedia pangan yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Barat.
Upaya ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat implementasi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menjadi prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.
Di tingkat daerah, langkah ini juga menjadi bagian dari program Quick Wins Sulbar Sehat sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Barat.
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah langkah strategis untuk mempercepat proses verifikasi serta penerbitan SLHS bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau unit penyedia makanan dalam program MBG.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat terkait penguatan pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Koordinator Regional SPPG Sulawesi Barat, Firazh, menyampaikan bahwa percepatan penerbitan SLHS sangat penting karena sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa sarana pengolahan pangan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai standar kesehatan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.
Keberadaan SLHS dinilai krusial untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan hingga penyajian, telah memenuhi standar higiene sanitasi pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah risiko kontaminasi pangan sekaligus menjamin keamanan makanan bagi masyarakat penerima manfaat program.
Selain percepatan penerbitan sertifikat, kegiatan monitoring juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan fasilitas yang telah memperoleh SLHS tetap menjaga standar higiene sanitasi dalam operasionalnya.
Kepala DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan bahwa percepatan penerbitan SLHS akan dilakukan melalui sejumlah langkah strategis, di antaranya peningkatan koordinasi lintas sektor, percepatan inspeksi kesehatan lingkungan, pembinaan kepada pengelola tempat pengolahan pangan, serta pendampingan pemenuhan persyaratan higiene sanitasi oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) di kabupaten dan puskesmas.
“Percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menjadi sangat penting untuk memastikan setiap fasilitas pengolahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memenuhi standar kesehatan. Dengan demikian, kualitas dan keamanan pangan yang diberikan kepada masyarakat dapat terjamin,” ujar dr. Nursyamsi. (Adv/Rls)






