Mamuju, SorotanPena.Id — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pra visitasi perizinan berbasis risiko di RSUD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan perizinan operasional fasilitas pelayanan kesehatan sekaligus memastikan kesiapan rumah sakit dalam memenuhi standar layanan yang ditetapkan.
Pra visitasi melibatkan sejumlah pihak, di antaranya unsur pemerintah provinsi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen RSUD Sulbar, serta perwakilan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan kewenangan dalam pemberian izin operasional fasilitas kesehatan, sehingga diperlukan penyesuaian dan penguatan kesiapan dari sisi layanan, sumber daya manusia, serta administrasi.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan koordinasi, observasi lapangan, penelusuran ruang layanan, serta telaah dokumen pendukung. Proses ini bertujuan memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan persyaratan perizinan berbasis risiko.
Selain itu, dilakukan verifikasi terhadap kompetensi layanan, ketersediaan tenaga kesehatan, sarana prasarana, serta kelengkapan administrasi sebagai bagian dari pemenuhan standar rumah sakit.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan dan SDM Kesehatan menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan mutu layanan sekaligus mempercepat proses perizinan.
“Pra visitasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan izin operasional berbasis risiko dengan tetap memastikan kompetensi layanan yang dimiliki fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, RSUD Provinsi Sulawesi Barat diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara berkelanjutan. (Adv/Rls)












