Mamuju, SorotanPena.Id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu, 20 Mei 2026, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.
Kegiatan ini membahas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Forum tersebut bertujuan mengevaluasi efektivitas implementasi perda sekaligus merumuskan rekomendasi penguatan regulasi agar lebih implementatif dan berdampak nyata bagi penyandang disabilitas.
FGD dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah (DKPPKB), Dinas Sosial P3A, Dinas PMD, RSUD Provinsi Sulawesi Barat, Gema Difabel, serta OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat lainnya.
Kegiatan ini sejalan dengan visi Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Dalam diskusi terungkap bahwa implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 di masing-masing OPD belum berjalan optimal. Karena itu, peserta FGD menilai perlu adanya penguatan implementasi kebijakan melalui regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
Forum juga membahas pentingnya pelibatan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dalam proses penguatan regulasi, mengingat perannya strategis dalam memastikan sinkronisasi antara kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, peserta menekankan perlunya monitoring dan evaluasi secara sistematis agar implementasi perda dapat terukur, efektif, serta memberikan dampak nyata bagi penyandang disabilitas di Sulawesi Barat.
Perwakilan Dinas PUPR menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki program pembangunan infrastruktur yang memperhatikan aspek aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Program tersebut diharapkan semakin terintegrasi dengan implementasi perda ke depan.
Sementara itu, Gema Difabel mengangkat isu kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa peluang tersebut terus dibuka, termasuk melalui formasi CPNS, pelatihan keterampilan oleh Dinas Tenaga Kerja, serta program pemberdayaan dari Dinas Sosial P3A dan Dinas PMD.
Dalam forum tersebut, DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat turut memberikan masukan terkait pentingnya penguatan aspek edukasi, sosialisasi, dan literasi disabilitas dalam implementasi perda guna mengurangi stigma yang masih terjadi di masyarakat.
Kepala DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan bahwa perlindungan hak penyandang disabilitas tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan perubahan cara pandang masyarakat.
“Kita perlu memperkuat edukasi dan literasi kepada masyarakat agar stigma terhadap penyandang disabilitas dapat dikurangi. Penyandang disabilitas harus dipandang sebagai bagian setara dalam pembangunan, yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan, akses, kesempatan kerja, pendidikan, dan kehidupan yang layak,” ujar dr. Nursyamsi Rahim.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif di Sulawesi Barat.
“Pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kerja bersama seluruh sektor. Mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ketenagakerjaan, hingga pemberdayaan masyarakat harus saling terintegrasi agar kebijakan yang ada benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 dapat semakin kuat, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaan di lapangan, sehingga mampu mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Barat. (Adv/Rls)











