Mamuju, SorotanPena.Id – Dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel sesuai arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat, Jabbar, melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Barat, Senin (9/2/2026).
Konsultasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya ketidaksesuaian data Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Kenaikan Gaji Berkala (KGB) pada sejumlah pegawai di lingkungan DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat.
Tercatat sebanyak tiga pegawai mengalami kekeliruan administrasi, antara lain KGB yang seharusnya berlaku pada bulan Januari namun tertulis bulan Maret, KGB yang semestinya berlaku pada tahun 2025 tetapi tercantum tahun 2026 terkait penempatan tahun ganjil dan genap, serta perbedaan masa kerja antara ampra gaji dan surat keputusan (SK) yang mengakibatkan lonjakan gaji pokok pada tabel gaji.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat, dr. Hj. Nursyamsi Rahim, menegaskan bahwa langkah konsultasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perangkat daerah dalam memastikan hak-hak pegawai terpenuhi secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penataan administrasi kepegawaian harus dilakukan secara cermat dan akurat agar tidak merugikan pegawai maupun pemerintah daerah. Konsultasi dengan BKPSDM menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses Kenaikan Gaji Berkala berjalan sesuai regulasi,” tutup dr. Hj. Nursyamsi Rahim. (Adv/Rls)













