BKPSDM Sulbar Gelar Assessment ASN, Perkuat Sistem Merit dan Talent Mapping

Mamuju, SorotanPena.Id — Dalam upaya memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis merit, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Penilaian Kompetensi menggelar penilaian kompetensi (assessment) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis BKPSDM dalam melakukan pemetaan talenta (talent mapping) secara berkelanjutan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penilaian difokuskan pada identifikasi kesenjangan kompetensi (competency gap) antara standar jabatan dengan profil aktual pegawai.

Upaya ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya penerapan sistem merit sebagai fondasi birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi kinerja.

Kepala BKPSDM Sulbar, Herdin Ismail, menegaskan bahwa assessment ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen strategis dalam memastikan penempatan ASN sesuai kompetensi.

“Melalui talent mapping, kita dapat memastikan setiap ASN memiliki kapasitas yang relevan dengan tugasnya, sekaligus menyusun strategi pengembangan karier yang lebih akurat dan objektif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Penilaian Kompetensi, Dikry Pranaharsyah, menyampaikan bahwa hasil assessment akan menjadi dasar evaluasi dan pengembangan kompetensi ASN.

“Hasil ini akan menjadi semacam rapor profesional bagi pegawai. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memberikan intervensi pelatihan yang lebih spesifik agar kompetensi ASN selaras dengan standar jabatan,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan basis data talenta yang kuat sebagai acuan dalam pengisian jabatan serta penyusunan program pendidikan dan pelatihan (diklat) di masa mendatang, sehingga pelayanan, khususnya di bidang hukum, semakin optimal. (Rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *