Mamuju, SorotanPena.Id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial guna memperkuat kepastian hukum layanan sosial serta mempertegas peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja yang digelar Kamis (12/2) di ruang rapat Sekretariat DPRD Sulbar. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, H. Habsi Wahid, dan dihadiri anggota Bapemperda Elisabeth, Masdar Mahmuddin, serta Ary Iftikhar Shihab.
Rapat turut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur pendukung penyusunan regulasi, di antaranya Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulbar, H. Sahrin Salatung, perwakilan Dinas Sosial, P3A dan PMS Sulbar, serta Biro Hukum Setda Sulbar. Tim penyusun dari Universitas Hasanuddin mengikuti pembahasan secara daring melalui Zoom.
Habsi Wahid menegaskan Ranperda tersebut disusun untuk menghadirkan regulasi yang komprehensif, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Rancangan peraturan daerah ini kami kaji secara menyeluruh agar memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Sulawesi Barat,” ujar Habsi.
Menurutnya, keterlibatan OPD teknis dan Biro Hukum menjadi langkah penting untuk memastikan substansi Ranperda tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan berkelanjutan.
Bapemperda menargetkan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini menjadi instrumen hukum yang mendorong terwujudnya layanan sosial yang terpadu, berkeadilan, dan terkoordinasi dengan baik antarinstansi di Sulawesi Barat. (Adv)













