2 kades di tetapkan jadi tersangka

MAMUJU, Polresta Mamuju telah menetapkan kades Tanambua dan Kades Tanetepao sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kedua tersangka masing-masing inisial NR dan IB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tipikor Polresta Mamuju pada Rabu 5 November 2025.

Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi wartawan, Senin 10 November 2025.

Menurut Ipda Herman Basir, kedua kepada desa tersebut kembali dipanggil hari ini sebagai tersangka.

“Iya benar, hari ini keduanya kembali dipanggil sebagai tersangka,” kata Herman Basir.

Menurutnya, pemanggilan ini merupakan penggilan pertama usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Mamuju ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,1 Milyar. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *