MAMUJU, SOROTANPENA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak Provinsi Sulawesi Barat berdiri.
Opini WTP tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan lima pemerintah kabupaten di wilayah Sulbar, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar itu dihadiri jajaran pimpinan DPRD, perwakilan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, serta sejumlah pejabat daerah. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Dalam sambutannya, Gubernur SDK menegaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar SDK.
Meski kembali meraih opini WTP, Gubernur menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah catatan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti.
Untuk itu, SDK memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK RI dalam waktu maksimal 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Saya meminta seluruh OPD terkait segera menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi BPK RI paling lambat 60 hari,” tegasnya.
Sebagai langkah percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyiapkan empat strategi utama.
Pertama, membentuk tim khusus yang bertugas memetakan seluruh rekomendasi BPK, menetapkan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, serta menyusun jadwal penyelesaian yang terukur.
Kedua, menerapkan mekanisme pengawasan berjenjang melalui laporan berkala dan evaluasi rutin untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut berjalan sesuai target.
Ketiga, meningkatkan kapasitas aparatur dengan menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran guna mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
Keempat, melakukan penindakan dan pemberian sanksi terhadap setiap temuan yang berindikasi kerugian negara atau ketidakpatuhan terhadap regulasi, termasuk upaya pemulihan kerugian daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SDK juga mengingatkan bahwa tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin kompleks. Selain keterbatasan fiskal, pemerintah daerah juga harus menghadapi tuntutan efisiensi anggaran, optimalisasi pendapatan daerah, penataan aset, penguatan sistem pengendalian intern, serta percepatan digitalisasi tata kelola keuangan.
Menurutnya, kondisi ekonomi dan geopolitik global yang dinamis menuntut pemerintah daerah bersama DPRD lebih cermat, selektif, dan efisien dalam merancang program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Sinergi dan pengawasan konstruktif dari BPK RI sangat kami harapkan agar tata kelola pemerintahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya. (Rls/*)












