Sulbar Dapat 5.250 Rumah BSPS, Sekda Ingatkan Legalitas Lahan Jadi Syarat Utama

MAMUJU, SOROTANPENA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Ruang Theater Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (8/7/2026).

Rapat koordinasi tersebut digelar bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Barat dan dihadiri Kepala Kanwil BPN Sulbar, Drs. Fredy Marfin, M.Si., beserta jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait.

Dalam arahannya, Junda Maulana mengapresiasi pemerintah pusat yang mengalokasikan Program BSPS sebanyak 5.250 unit rumah untuk Sulawesi Barat. Menurutnya, bantuan tersebut menjadi dukungan nyata terhadap upaya pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan melalui penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kita patut bersyukur karena pemerintah pusat memberikan alokasi 5.250 unit rumah untuk Sulawesi Barat. Ini menjadi dukungan besar bagi target pembangunan daerah, khususnya dalam penanganan kemiskinan,” ujar Junda.

Ia menegaskan, keberhasilan program sangat bergantung pada kejelasan status kepemilikan lahan. Karena itu, seluruh calon penerima bantuan wajib memiliki legalitas tanah yang sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Rumah yang dibangun harus berdiri di atas tanah milik penerima bantuan yang dibuktikan dengan alas hak atau dokumen kepemilikan. Jangan sampai rumah selesai dibangun, tetapi kemudian muncul sengketa karena tanah tersebut bukan milik penerima,” tegasnya.

Junda juga mengingatkan agar bantuan tidak diberikan kepada masyarakat yang menempati lahan milik pihak lain maupun lahan yang berstatus aset pemerintah atau fasilitas umum.

“Jangan sampai rumah dibangun di atas tanah orang lain, kawasan fasilitas umum, ruang publik, atau aset pemerintah kabupaten maupun provinsi. Hal seperti ini harus diantisipasi sejak awal,” katanya.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, Sekda meminta seluruh pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat segera menyiapkan data calon penerima manfaat yang valid, akurat, dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia juga berharap Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten dapat mempercepat proses penyelesaian legalitas tanah sehingga tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan BSPS.

“Kami berharap kantor pertanahan di setiap kabupaten memberikan dukungan penuh dalam percepatan legalitas tanah agar program ini berjalan sesuai target,” ujarnya.

Selain itu, Junda menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang intensif antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, BPN, serta seluruh pihak terkait. Menurutnya, setiap kendala di lapangan harus segera dilaporkan agar dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.

“Kalau ada persoalan, jangan didiamkan. Segera laporkan. Jika tidak bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, laporkan ke provinsi agar kita bisa mencari solusi bersama,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan Program BSPS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

“Yang tidak kalah penting adalah penyamaan persepsi. Kebijakannya bisa saja sudah baik, tetapi jika implementasinya tidak tepat, maka manfaat program tidak akan maksimal,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut dipaparkan alokasi Program BSPS untuk Sulawesi Barat sebanyak 5.250 unit rumah, dengan rincian Kabupaten Majene 1.000 unit, Mamuju 757 unit, Mamuju Tengah 1.050 unit, Polewali Mandar 1.043 unit, Mamasa 700 unit, dan Pasangkayu 700 unit.

Selain bantuan pembangunan rumah, pemerintah juga akan menerbitkan sertifikat tanah secara gratis bagi penerima BSPS sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan dan bangunan. (Rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *