MAMUJU, SOROTANPENA.ID – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), memanggil perwakilan 13 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Sulbar untuk membahas anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Oval Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (3/6/2026), difokuskan pada perkembangan harga TBS pasca pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu yang mulai diterapkan sejak 1 Juni 2026.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, harga TBS di 13 PKS Sulbar per 2 Juni 2026 berada pada kisaran Rp2.070 hingga Rp2.450 per kilogram. Angka tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode sebelum pengumuman kebijakan ekspor satu pintu, yang saat itu masih berada pada rentang Rp2.600 hingga Rp3.000 per kilogram.
Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Suhardi Duka menilai harga yang berlaku saat ini tidak mencerminkan kondisi pasar global, terutama jika dibandingkan dengan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang masih berada pada level yang cukup baik.
“Seharusnya harga sekarang berada di kisaran Rp3.000 per kilogram. Tolong sampaikan kepada pimpinan saudara di Jakarta bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan evaluasi dan menilai harga yang ditetapkan saat ini tidak sesuai dengan kondisi pasar global,” tegas SDK.
Ia meminta seluruh perwakilan perusahaan segera menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada manajemen pusat masing-masing perusahaan agar dilakukan peninjauan terhadap harga pembelian TBS di tingkat petani.
Menurutnya, penurunan harga yang terjadi saat ini tidak memiliki dasar yang kuat apabila mengacu pada perkembangan harga CPO internasional.
SDK juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulbar akan terus memantau perkembangan harga TBS secara berkala dan menyampaikan hasil evaluasinya kepada pemerintah pusat.
“Nanti saya akan sampaikan ke Jakarta. Kalau tidak ada perubahan harga, kami akan laporkan kondisi ini dan meminta pemerintah pusat mengambil tindakan. Saya juga memiliki kewajiban untuk menjalankan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku memahami bahwa kebijakan terhadap perusahaan sawit harus mempertimbangkan dampaknya terhadap petani dan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor perkebunan.
“Kalau perusahaan ditutup, saya juga tahu masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Buah sawit petani tidak terbeli dan itu akan merugikan rakyat. Karena itu saya ingin persoalan ini segera diselesaikan melalui penyesuaian harga yang lebih adil,” katanya.
Gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga iklim investasi di Sulawesi Barat, namun pada saat yang sama juga berkewajiban melindungi kepentingan petani sebagai pelaku utama sektor perkebunan.
“Saya berkewajiban melindungi investor dan pengusaha yang berusaha di Sulawesi Barat. Tetapi saya juga memiliki kewajiban yang sama untuk melindungi rakyat. Karena itu saya berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, SDK juga menjelaskan bahwa sejak 1 Juni 2026 kegiatan ekspor sawit masih dilakukan oleh perusahaan, namun berada di bawah pengawasan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Berdasarkan skema yang telah disampaikan pemerintah pusat, pengelolaan ekspor secara penuh direncanakan berada di bawah DSI mulai Januari 2027, kecuali terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur meminta seluruh perusahaan segera menyampaikan pesan pemerintah daerah kepada manajemen pusat agar evaluasi harga dapat dilakukan secepat mungkin demi menjaga stabilitas sektor perkebunan dan melindungi kesejahteraan petani sawit di Sulawesi Barat.
“Ini bagian dari tanggung jawab saya untuk memantau kondisi harga sawit di daerah yang saya pimpin. Saya berharap ada perubahan harga dalam waktu dekat dan seluruh perwakilan perusahaan dapat menyampaikan langsung pesan ini kepada pimpinan masing-masing di Jakarta,” pungkasnya. (Rls/*)











