Mamuju, SorotanPena.Id — Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Komite Internsip Dokter Indonesia bersama Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Ditjen SDMK) Kementerian Kesehatan RI, Jumat, 8 Mei 2026.
Rapat yang digelar secara virtual tersebut membahas langkah strategis perbaikan penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia agar berjalan lebih baik, terukur, serta menjamin aspek pembinaan dan perlindungan peserta internsip.
Kegiatan ini sejalan dengan visi “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera” di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia kesehatan yang unggul dan berkarakter.
Dalam pemaparannya, Kementerian Kesehatan RI menegaskan komitmen melakukan perbaikan tata kelola program internsip secara cepat, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi pengaturan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu, penegasan mekanisme supervisi dokter pendamping, penguatan aspek keselamatan kerja, hingga penataan sistem izin dan pelaksanaan tugas di fasilitas pelayanan kesehatan.
Rapat juga menyoroti pentingnya penguatan peran seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Provinsi, wahana penempatan, hingga dokter pendamping agar proses pembelajaran profesi berjalan optimal tanpa mengabaikan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, dr. Nursyamsi Rahim menegaskan pentingnya perhatian terhadap beban kerja, kesehatan, dan kesejahteraan peserta internsip di seluruh wahana penempatan di kabupaten dan kota.
“Peserta internsip merupakan bagian penting dalam penguatan pelayanan kesehatan di daerah. Karena itu, seluruh wahana, baik puskesmas maupun rumah sakit daerah, harus memperhatikan beban kerja yang proporsional, kesehatan, serta kesejahteraan peserta internsip agar mereka dapat bertugas secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar dr. Nursyamsi Rahim.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendukung penuh langkah Kementerian Kesehatan dalam memperbaiki tata kelola program internsip, termasuk mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman, edukatif, dan manusiawi bagi peserta internsip dokter dan dokter gigi. (Adv/Rls)











