Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melakukan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) terkait pendaftaran merek kolektif produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Kamis (26/2). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Mamuju Tengah ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, memimpin langsung jalannya audiensi dengan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan jajaran. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, yang didampingi oleh jajaran pimpinan Dinas Koperasi, Dinas PMD, serta Kabag Hukum.
Dalam sambutannya, Bupati Arsal Aras menegaskan komitmen Pemkab Mateng untuk memberikan proteksi hukum terhadap aset intelektual daerah. Ia menginstruksikan jajarannya untuk segera menginventarisasi produk unggulan, lambang daerah, hingga karya seni seperti lagu daerah.
“Mamuju Tengah memiliki kekayaan budaya yang khas dan potensi lokal yang besar. Potensi ini harus kita lindungi melalui pendaftaran resmi agar memiliki nilai tambah dan daya saing yang kuat di pasar,” tegas Arsal.
Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Saefur Rochim mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Mateng dalam mendukung penguatan KDKMP. Sesuai arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Saefur menekankan pentingnya penyusunan regulasi daerah terkait KI dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Kami mendorong inventarisasi merek desa maupun perorangan, serta pengusulan potensi Indikasi Geografis agar mendapatkan pengakuan hukum yang sah. Ini adalah fondasi penting bagi pelindungan aset daerah,” ujar Saefur.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulbar telah memfasilitasi 90 pendaftaran merek kolektif. Ia berharap Pemkab Mateng dapat segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah terkait KI, yang nantinya akan diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di akhir tahun.
Sinergi yang solid antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemkab Mamuju Tengah ini diharapkan mampu mempercepat pemetaan potensi Indikasi Geografis dan pencatatan karya cipta. Langkah strategis ini diyakini akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal demi kesejahteraan masyarakat Mateng.(Rls)













