Majene, SorotanPena.Id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan lanjut usia meninggal dunia di Lingkungan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.45 WITA dengan dukungan Subdit Jatanras dan DVI Polda Sulawesi Barat.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/V/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 6 Mei 2026. Pelapor diketahui bernama Nurul Inaya (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Lingkungan Baruga, Kecamatan Banggae Timur.
Korban diketahui bernama Nursam (65), seorang wiraswasta yang juga tinggal di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan memukul kepala korban menggunakan ulekan batu hingga menyebabkan sejumlah luka robek di bagian kepala. Pelaku juga diduga membakar korban di dalam kamar tidurnya hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Majene langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum et repertum, hingga barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil pengembangan kasus mengarah kepada seorang perempuan bernama Mita Handayani (40), warga Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, yang kemudian berhasil diamankan petugas.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (3) Subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat. (Rls/*)






