Mamuju, 01 Februari 2025 – Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Amujib, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Barat yang beragendakan penting terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah, Kamis 30 Januari. Rapat tersebut membahas penyampaian laporan komisi atas hasil rapat kerja bersama eksekutif terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Selain itu, paripurna kali ini juga mengagendakan penyampaian laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah. Agenda lain yang tak kalah penting adalah penutupan masa persidangan pertama DPRD Sulawesi Barat tahun 2024-2025 dan pembukaan masa persidangan kedua DPRD Sulawesi Barat tahun 2025.
Perda Barang Milik Daerah Diharapkan Tingkatkan PAD
Pj Sekprov Amujib menyambut baik berbagai agenda yang dibahas dalam paripurna tersebut. Ia secara khusus menyoroti pentingnya Ranperda tentang Barang Milik Daerah.
“Berbagai agenda dilaksanakan hari ini salah satunya bagaimana barang milik daerah bisa lebih tertib lagi. Lebih dari itu kita berharap Perda ini memberikan inovasi dalam pengelolaan yang bisa menghasilkan PAD,” ujar Amujib, Kamis (30/01).
Amujib menambahkan bahwa dalam rapat tersebut juga diterima catatan-catatan terkait realisasi program setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Catatan ini, menurutnya, akan menjadi bahan evaluasi penting untuk pelaksanaan program kerja ke depan. “Ini akan menjadi bagian evaluasi kita ke depan dalam menjalankan program kerja,” tambahnya.
DPRD Fokus Pengelolaan Aset dan Peningkatan PAD
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Sitti Suraidah Suhardi, menjelaskan bahwa ada tiga agenda utama yang telah dibahas bersama melalui rapat paripurna tersebut. Ia juga memohon doa agar para anggota dewan dapat lebih proaktif dan menjadi perwakilan masyarakat Sulawesi Barat yang efektif.
Suraidah Suhardi menekankan bahwa lahirnya Perda baru terkait barang milik daerah ini merupakan salah satu upaya krusial untuk menjaga aset atau barang milik daerah agar tidak disalahgunakan. Lebih lanjut, ia berharap Perda ini juga akan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini juga meningkatkan PAD, semoga ke depan OPD lebih proaktif mengelola asetnya,” tandasnya, menyoroti pentingnya peran OPD dalam optimalisasi aset daerah. (Adv/Fir)







