TOPOYO, SOROTANPENA.ID – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat membahas penguatan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) pada seluruh puskesmas di Kabupaten Mamuju Tengah dalam kegiatan Kabupaten Binaan (Kabin) Tahun 2026 yang digelar di Topoyo, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi capaian program kesehatan, identifikasi tantangan pembangunan kesehatan daerah, serta penyusunan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah kondisi eksisting persebaran tenaga medis dan tenaga kesehatan di 11 puskesmas se-Kabupaten Mamuju Tengah. Pemetaan dilakukan dengan membandingkan kondisi ketersediaan SDMK terhadap standar yang diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 dan regulasi terbaru, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas.
Berdasarkan standar sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai Permenkes Nomor 43 Tahun 2019, Kabupaten Mamuju Tengah mencatat capaian yang sangat baik. Seluruh 11 puskesmas atau 100 persen telah memenuhi kelengkapan sembilan jenis tenaga kesehatan yang dipersyaratkan.
Ketersediaan dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga gizi, tenaga promosi kesehatan, tenaga sanitasi lingkungan, tenaga farmasi, serta Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) telah tersedia di seluruh puskesmas yang ada.
Namun, hasil pemetaan berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 menunjukkan seluruh puskesmas di Mamuju Tengah masih memerlukan penguatan SDMK untuk memenuhi standar terbaru.
Analisis kebutuhan menunjukkan terdapat kekurangan sebanyak 34 tenaga kesehatan yang terdiri atas 11 Dokter Kesehatan Keluarga dan Layanan Primer (KKLP), 11 psikolog klinis, 11 fisioterapis, dan satu terapis gigi dan mulut.
Kepala DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah yang telah berhasil memenuhi standar SDMK berdasarkan regulasi sebelumnya.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah karena seluruh puskesmas telah memenuhi kelengkapan sembilan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai amanat Permenkes Nomor 43 Tahun 2019. Capaian ini menunjukkan komitmen daerah dalam memastikan tersedianya pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat,” ujar dr. Nursyamsi Rahim.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 menuntut adanya penyesuaian kebutuhan SDMK agar puskesmas mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks.
“Standar terbaru puskesmas mengharuskan adanya penguatan jenis tenaga kesehatan tertentu yang sebelumnya belum menjadi persyaratan. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengidentifikasi berbagai opsi strategis dalam pemenuhan SDMK, baik melalui perencanaan kebutuhan yang lebih baik, redistribusi tenaga kesehatan, pemanfaatan berbagai skema pengadaan tenaga kesehatan, maupun kolaborasi dengan berbagai pihak terkait,” jelasnya.
Menurut dr. Nursyamsi, pemenuhan SDMK merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, institusi pendidikan, organisasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan dan SDM Kesehatan DKPPKB Sulbar, dr. Darmawiyah, berharap hasil pemetaan SDMK ini dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan di Kabupaten Mamuju Tengah.
“Pemetaan ini menjadi bahan penting dalam menyusun strategi pemenuhan tenaga kesehatan ke depan. Dengan dukungan lintas sektor dan perencanaan yang tepat, kami berharap seluruh puskesmas di Mamuju Tengah dapat memenuhi standar SDMK sesuai regulasi terbaru sehingga pelayanan kesehatan primer yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan dapat dirasakan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan Kabupaten Binaan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah berkomitmen memperkuat kapasitas layanan kesehatan primer melalui pemenuhan SDMK yang sesuai standar nasional guna mendukung terwujudnya Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera. (Adv/Rls)






