Mamuju Tengah, SorotanPena.Id – Setelah sempat melarikan diri selama kurang lebih dua hari, pelaku dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial I akhirnya menyerahkan diri di Mapolres Mamuju Tengah.
Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana terhadap anak yang terjadi di wilayah Rawa Makmur, Desa Saluada, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Muh. Arifin, mengatakan penyerahan diri pelaku tidak lepas dari upaya intensif aparat kepolisian dalam melakukan pengejaran dan mempersempit ruang gerak tersangka.
“Penyerahan diri ini merupakan hasil dari upaya dan teknik pressing. Petugas melakukan langkah taktis dengan membatasi ruang gerak pelaku serta memberikan tekanan psikologis hingga akhirnya tersangka memilih menyerahkan diri,” ujar Iptu Muh. Arifin, Jumat (17/4/2026).
Selama dua hari pelaku berusaha menghindari kejaran aparat. Namun, berkat koordinasi dan strategi yang dilakukan Satreskrim Polres Mamuju Tengah, tersangka akhirnya tidak memiliki pilihan selain datang sendiri ke kantor polisi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke proses hukum berikutnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (Rls/*)







